11 Debt Collector Diringkus, Ketua Organisasi Mata Elang Minta Maaf ke Pangdam Jaya

11 Debt Collector Diringkus, Ketua Organisasi Mata Elang Minta Maaf ke Pangdam Jaya
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku penghadangan menggunakan kekerasan sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK di depan Tol Koja Barat - Jakarta Utara. Mobil tersebut dikendarai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi.Mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2011) sore.

Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).

Atas kejadian tersebut, Ketua Organisasi Mata Elang akan meminta maaf langsung kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Rencananya permintaan maaf itu akan disampaikan langsung di Lobby Sapta Marga Kodam Jaya, Senin (10/5/2021). 

"Dalam rangka permohonan maaf dari Ketua Organisasi Mata Elang ke Kodam Jaya. Acara Permohonan Maaf tersebut akan dihadiri langsung oleh Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya," tulis keterangan Kodam Jaya, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya diketahui, peristiwa penghadangan ini viral di media sosial (medsos). Pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul.14.00 WIB, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur mendapatkan laporan ada kendaraan didepan kantor Kelurahan Semper Timur yang macet total karena terdapat sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikerubuti sekelompok orang.

Di dalam mobil tersebut ada satu keluarga yang terdiri dari beberapa anak kecil dan suami istri, di mana sang suami yang sakit dalam kondisi terkapar lemas.

Melihat mobil itu dikerubungi, Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih kemudi.

Hal itu dilakukannya untuk mengantar sekeluarga itu ke rumah sakit melalui tol Koja Barat.

Dikarenakan Serda Nurhadi tak cukup mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk kedalam jalan Tol. Kemudian mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang debt collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi didalam video viral tersebut.

Setelah itu Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama delapan bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi.

Kesebelas pelaku yang ditangkap yakni. YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR, semuanya merupakan debt collector.Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.***