3 Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Munjul Dituntut 5 hingga 7 Tahun Penjara

3 Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Munjul Dituntut 5 hingga 7 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menyatakan para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta, bersalah.

"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtunewe, dan Rudi Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK dalam surat tuntutanya, Kamis (10/2/2022).

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap Tommy Ardian penjara 7 tahun, Anja Runtunewe 5 tahun 6 bulan, dan Rudi Hartono 7 tahun. Mereka juga masing-masing didenda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh Anja Runtuwenen dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset yang terdiri dari:

- Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 m2 atas nama Rudi Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana.

- Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dan satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 m2 atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika.

Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy yang terdiri dari:

- satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 miliar

- satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000

- satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 m2 dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP)

"Sehingga dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata Jaksa.

Tuntutan Untuk Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya

Dalam perkara yang sama KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Jaksa menuntut hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni lantaran perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara dan daerah.

Tak hanya itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sementara hal yang meringankan yakni, Yoory dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana.

Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory atas pengadaan tanah Munjul memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.

Uang hasil korupsi pembayaran atas pengadaan tanah Munjul dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya salah satunya PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Pada dakwaan kasus itu disebutkan, Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***