49 Ribu Keluarga Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Garut

49 Ribu Keluarga Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Garut
Lihat Foto

WJtoday, Garut - Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Republik Indonesia, terdapat sekira 65.868 keluarga di Kabupaten Garut yang masuk ke dalam desil 1.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Garut, Iman Purnama Ridho, dari angka tersebut hanya sekira 49 ribu keluarga yang menjadi prioritas dalam Penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Iman menuturkan, Kabupaten Garut telah mendapatkan data terkait kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat melalui Kementeri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk ditindaklanjuti di daerah.

Iman juga memaparkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang P3KE, poin pertama yang harus ditetapkan adalah sebuah data sasaran.

"Jadi data sasaran P3KE berasal dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang dilampiri oleh berita acara dari desa, dan kami dari kabupaten sudah melaksanakan padu padan kaitan data P3KE ini, khususnya di Desil 1 sudah disebarkan kecamatan dan desa," ujar Iman dalam rilis, dikutip Jumat (27/1/2023).

Dari angka tadi, imbuhnya, hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam desil 1 yakni Desa Maroko Kecamatan Cibalong dan Desa Kadungora Kecamatan Kadungora.

"Yang (dua desa) ini mungkin nanti ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial apakah nanti ditarik (ke) Desil 1 atau diperbaiki nanti kaitan dengan masalah operatornya untuk menangani bahwa di desa tersebut ada yang masuk kaitan dengan masalah P3KE ini untuk sasarannya," jelasnya.

Iman menambahkan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menargetkan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 adalah nol persen. 

Sehingga, output yang ingin dihasilkan dari rakor ini adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, salah satunya terkait bupati atau kepala daerah yang diharuskan melaporkan 3 bulan sekali terkait perkembangan P3KE di Kabupaten Garut.

“Jadi kami ini dari mulai tahun 2023 ini meng-cross check jadi nama program kegiatan yang ada di SKPD ini bukan sebatas kepada kampung, desa, dan kecamatan." ungkap Iman.

"Tapi harus dilampiri oleh lampiran berita atau kertas kerja yang bersumber atau data sasarannya itu ke data P3KE yang sudah diverifikasi, atau nanti ke depannya itu ditetapkan menjadi data sasaran berdasarkan SK kabupaten atau SK pemerintah daerah, atau SK bupati,” imbuhnya.  ***