6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan

6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam mengurus sejumlah layanan publik, seperti jual beli tanah, bikin SIM dan STNK, hingga syarat haji dan umrah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022.

Lantas, selain layanan publik yang disebutkan di atas, apa saja layanan publik lainnya yang mewajibkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan? Berikut ini daftaranya. 

1. Jual beli tanah
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam dictum kedua angka 17 dalam Inpres tersebut yang berbunyi:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, Jumat (18/2/2022).

Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas yakni 1, 2, ataupun kelas 3.


2. Haji dan umrah
Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Ksehatan.

"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Meski demikian Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.

Menurut Jaelani ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.

"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, Sabtu (19/2/2022).

3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini sebagaimana bunyi instruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI. 

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

4. Kredit Usaha Rakyat
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana instrukti Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."


5. Izin usaha
Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

Presiden dalam aturan tersebut meminta Menteri dalam Negeri untuk mendorong kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati walikota menerapkan kebijakan tersebut. 

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

6. Sekolah
Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

“Memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”.

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan selengkapnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, SIM, dan STNK dapat disimak di sini. ***