7 Atlet PON Kabur dari Tempat Isolasi, Ini Kata Satgas Covid-19

7 Atlet PON Kabur dari Tempat Isolasi, Ini Kata Satgas Covid-19
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menanggapi sikap tujuh atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang terkonfirmasi positif Covid-19 kabur dari tempat isolasi. Tujuh atlet tersebut sudah pulang ke daerah asalnya masing-masing.

"Di dalam masa pandemi potensi penularan selalu ada. Semua pihak yang berisiko tertular atau menulari karena aktivitasnya, harus mengikuti peraturan pemerintah dalam pencegahan penularan Covid termasuk salah satunya melakukan karantina," katanya, Selasa (12/10/2021).

Dia yakin para atlet selalu menjunjung sportivitas sehingga bertanggung jawab menjalankan masa isolasi hingga selesai.

"Saya yakin atlet, pelatih, pelaku olahraga adalah insan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi serta mengedepankan sportivitas," ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan addendum kedua surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam addendum ketentuan F menyebutkan seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing. Jika hasil tes RT-PCR menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pemeriksaan tes RT-PCR ini dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tujuh atlet PON XX Papua yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah kembali ke daerah asal sebelum menyelesaikan masa karantina.

"Kami juga mengamati adanya 7 atlet yang sebelumnya sudah teridentifikasi positif berhasil keluar dari tempat isolasi sebelum selesai masa isolasinya," ucap Budi dikutip melalui channel YouTube, Sekretariat Presiden, Senin (11/10).

Rincian atlet yang kembali ke daerahnya sebelum menyelesaikan masa karantina yaitu; 1 atlet pulang ke Tarakan Kalimantan Utara, 2 atlet pulang ke Jambi, 3 atlet pulang ke Sidoarjo Jawa Timur, dan 1 atlet pulang ke Yogyakarta.

"Atas saran Bapak Presiden 7 atlet yang keburu kembali ke kota asalnya sebelum selesai masa inkubasinya bisa segera dikarantina diisolasi di tempat kedatangan," ucap Budi.***