7,4 Juta Data Registrasi Kendaraan Penunggak Pajak Bakal Dihapus Bapenda Jabar

7,4 Juta Data Registrasi Kendaraan Penunggak Pajak Bakal Dihapus Bapenda Jabar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) bakal menghapus data 7,4 juta data atau registraai kendaraan roda dua dan roda empat yang telah menunggak pajak. Hal itu di ungkap kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Dedi menyampaikan, penghapusan data atau registrasi kendaraan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," kata Dedi melalui keterangannya, dikutip Rabu (26/10/2022).

Adapun 7,4 juta kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua dan roda empat.

Dedi menyampaikan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan di Jabar.

Salah satu programnya adalah dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Program ini sudah kita lakukan dua bulan berjalan dalam rangka tertib administrasi karena data kendaraan in harus sudah masuk di data regidet supaya nanti kita pelayanan lebih jelas," paparnya.

Secara keseluruhan, ada 24 juta kendaraan yang terdata di Bapenda Jabar meliputi kendaraan roda dua dan roda empat.

"Yang aktif itu kurang lebih 16 juta, tapi yang taat bayar pajak itu sekitar 10 juta-an," paparnya.

Sebelum melakukan penghapusan data regident ini, nantinya Bapenda Jabar akan melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.***