8 Orang Tewas, Tersangka Penjual Miras Oplosan di Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

8 Orang Tewas, Tersangka Penjual Miras Oplosan di Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan 3 tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan yang  merenggut 8 orang hilang nyawanya di wilayah Palumbonsari Karawang Timur.

"Jadi peran dua tersangka Y dan D, di antaranya sebagai penjual, dan  1 orang lagi R yang meracik," ungkap Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jumat (24/6/2022).

dapun sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa minuman keras racikan sendiri dijual seharga Rp25 ribu per botol.

Dia mengutarakan, akibar perbiatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, 8 warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.  ***