Abaikan Keputusan PN Jakpus, KPU Kota Tasikmalaya Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Abaikan Keputusan PN Jakpus, KPU Kota Tasikmalaya Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Tasikmalaya - Masyarakat dihebohkan dengan berita soal perintah penundaan Pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keputusan itu keluar setelah pihak pengadilan menerima Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pasalnya, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah memiliki aturan yang mengikat berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

" Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.," kata Ade, Senin (6/3/2023).

Atas dasar tersebut,  ujar dia, KPU Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan semua tahapan Pemilu 2024. Kami juga menghimbau kepada jajaran badan ADHOC mulai dari PPK, PPS hingga Pantarlih agar bersikap tenang dan tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

" Pantarlih yang saat ini sedang melaksanakan coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih agar tetap menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," paparnya.

Selanjutnya, Ade Zaenul M juga berpesan kepada jajaran Badan Adhoc termasuk Pantarlih, tetap fokus pada tugas masing-masing.

"Ya intinya, Tetap semangat, laksanakan tugas dan tunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.***