Adam Deni dan Ni Made Dwita Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Adam Deni dan Ni Made Dwita Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang juga pegiat media sosial (medsos) Adam Deni, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Selain Adam Deni, Ni Made Dwita rekannya yang juga diamankan dalam kasus yang sama dituntut hukuman serupa oleh jaksa. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan selama beberapa bulan ke depan.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara. Menurutnya tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait masalah ini menjadi faktor pemberat hukuman.

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik. Beberapa kali persidangan yang digelar akibat ulah pria pria 26 tahun itu.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.

Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan menjadi pemberat buat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Sedangkan hal yang meringankan, selama ini kedua terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah jaksa.

JPU menilai Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Ahmad Sahroni melalui Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mewakili kliennya angkat bicara atas tuntutan tersebut.

"Terhadap tuntutan JPU, apakah itu memenuhi ekspektasi dari klien kami? Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja dan itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," tegas Arman, Selasa (31/5/2022).***