Adam Deni dan Ni Made Dwita Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Adam Deni dan Ni Made Dwita Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang juga pegiat media sosial (medsos), Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita, pada Selasa (28/6/2022) kemarin. 

Dalam pembacaan putusan kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni iru, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada kedua terdakwa. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa. 

Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.  Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," ucap majelis hakim. 

Seusai persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Adam Deni dan Ni Made untuk berkonsultasi bersama masing-masing kuasa hukum.

Keduanya lantas sama-sama mengajukan banding atas putusan majelis hakim. 
Sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya. Dia juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan. ***