AG Dituntut 4 Tahun Pidana di LPKA Terkait Kasus Penganiayaan Berat

AG Dituntut 4 Tahun Pidana di LPKA Terkait Kasus Penganiayaan Berat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anak berkonflik dengan hukum AG (15), dituntut pidana empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, mengagtakan jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Atas hal itu, jaksa berharap hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahuh di LPKA sesuai dengan tuntutan.

Setelah dituntut 4 tahun, sidang dengan terdakwa AG akan dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.

"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi, AG menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David Ozora hari ini. Sidang digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***