Agnes Gracia Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat, Keluarga David Ozora Tolak Musyawarah Diversi

Agnes Gracia Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat, Keluarga David Ozora Tolak Musyawarah Diversi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya gagal di upaya musyawarah diversi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tertutup, jaksa mengajukan pasal penganiayaan berat dalam dakwaannya.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief dalam penjelasannya.

Meskipun begitu, Syarief mengklaim bahwa hukuman yang akan diberikan kepada Agnes nantinya adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam proses persidangan.

“Karena anak di bawah umur,” imbuhnya.

Syarief berdalih bahwa langkah tersebut dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak mengingat usia Agnes yang masih berada di angka 15 tahun.

“Dasarnya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 79 ayat (2),” tuturnya.

Sidang perdana kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa anak AG (15) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar pada Rabu (29/3/2023) itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Berdasarkan informasi, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi mengungkap, setidaknya ada tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan primer ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, upaya musyawarah diversi antara Agnes Gracia dengan korban penganiayaan, David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir deadlock atau gagal dilakukan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihak keluarga David menolak penawaran hakim tunggal terhadap upaya diversi yang telah disampaikan sebelum proses persidangan.

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan Yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata Djuyamto.***