Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Berharap Kembali ke Polri

Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Berharap Kembali ke Polri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penasihat Hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat berharap kedua kliennya ini dapat ditugaskan kembali sebagai anggota Polri

Hal itu disampaikan langsung olehnya usai pembacaan vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

"Kami tetap yakin dan berharap bahwa pak Hendra dan pak Agus ini tetap dapat bertugas kembali sebagai anggota Polri," ujar Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada media. 

Sebelumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kedua kliennya itu. 

Pada sidang vonis tersebut, Majelis hakim memvonis Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Hendra Kurniawan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J

Menurut Ragahdo, kedua vonis tersebut dinilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. 

Bahkan, dia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo.

Oleh sebab itu, dengan hasil vonis tersebut, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya tidak bisa melakukan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Sebetulnya untuk masalah kode etik, sidang etik ini kan internal, saya ini kan jatuhnya eksternal sebagai penasihat hukum jadi komentar lebih banyak ya kami tidak ada," imbuhnya. ***