Akar Korupsi! KPK: 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Akui adanya Donatur Pilkada

Akar Korupsi! KPK: 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Akui adanya Donatur  Pilkada
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari praktik politik balas budi saat pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama melakukan korupsi karena desakan dari donatur Pilkada.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  dalam pembekalan kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, para kepala daerah akan menghadapi banyak godaan terutama dari pihak-pihak yang merasa jadi donatur saat Pilkada.

Firli juga menyatakan sebanyak 82,3 persen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengakui adanya donatur dalam kontestasi pilkada serentak. 

Donatur itu berharap kemudahan perizinan berbisnis, kemudahan tender proyek lelang pemerintahan, keamanan dalam menjalankan berbisnis, mendapatkan prioritas bantuan langsung.

"Kepala daerah harus punya sikap. Jangan sampai korupsi hanya karena tekanan pihak-pihak yang merasa mereka adalah donatur saat pilkada," katanya dikutip dalam keterangan pers, jumat (11/04/21)

Firli pun mengingatkan kepala daerah yang hadir pada pembekalan tersebut tentang peran penting seorang kepala daerah.

“Peran penting kepala daerah antara lain mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan investasi dan perizinan berusaha, dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional," ucapnya.

Lebih lanjut Firli juga menekankan terkait proses perencanaan, pengesahan implementasi dan risiko korupsi program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Risiko tersebut mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi hingga evaluasi. Pada tahapan-tahapan tersebut ada risiko terjadinya  fraud  (kecurangan).

Namun demikian, Firli menegaskan KPK pun sejak lama telah membuat strategi pemberantasan korupsi dengan beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach).

Kedua, pendekatan pencegahan (preventif approach). Kemudian, ketiga, pendekatan penindakan (law enforcement approach).

Firli juga memaparkan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan jenis profesi dan jabatan. Mulai dari swasta sebanyak 329 orang, anggota DPR/DPRD 280 orang, eselon l, II, dan III 235 orang, wali kota/bupati 129 orang, gubernur 21 orang.

Sementara, modus operandi didominasi oleh penyuapan sebanyak 739 kasus, pengadaan barang dan jasa 236 kasus dan penyalahgunaan anggaran 50 kasus.

Diketahui, acara Pembekalan Kepemimpinan tersebut diselenggarakan secara virtual mulai 7-11 Juni 2021 yang diikuti oleh 102 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2020.***