Aksi Pencurian Rumah Jaksa KPK, Pelaku Gadai Laptop Rp2 Juta

Aksi Pencurian Rumah Jaksa KPK, Pelaku Gadai Laptop Rp2 Juta
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dua pelaku pencurian di rumah jaksa KPK, JN dan SIP akhirnya mengaku bahwa mereka telah menggadaikan hasil pencurian mereka di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, laptop yang telah digadaikan seharga Rp 2 juta itu pun telah disita kembali oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti.

“Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut. Saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya,” kata Irwansyah dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Untuk barang lainnya yang dicuri berupa satu set “digital video recorder” (DVR) CCTV dibuang di Kali Winongo Yogyakarta, sedangkan satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam Xiaomi milik Ferdian dibuang di salah satu sungai di Jawa Tengah.

“Dari hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka, mereka datang ke Yogyakarta melalui Jawa Tengah adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” tuturnya.

Irwansyah menambahkan, kedua pelaku sebelumnya memang diketahui adalah residivis kambuhan yang memilih Yogyakarta sebagai daerah sasaran pencurian mereka.

Dimana saat sampai di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, mereka mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah. Namun, aksi tersebut gagal akibat rumah tersebut ternyata masih berpenghuni.

Barulah kemudian rumah Ferdian yang diketahui merupakan jaksa KPK, menjadi target kedua mereka untuk melakukan aksi pencurian dan berlangsung mulus.

Belum puas, dalam perjalanan pulang ke rumah indekos mereka di Jakarta, mereka kembali mendatangi target korban di Gombong, Kebumen dan menggasak uang Rp5 juta beserta beberapa perhiasan.

Atas perbuatannya, SIP dan JN telah ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pencuri Berhasil Diciduk Polisi
 
Pihak kepolisian dikabarkan telah menangkap pelaku pencurian berkas serta laptop dari salah satu jaksa KPK di Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap dari pengejaran petugas di lapangan.

“Dua tersangka yang telah ditangkap. Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyelidikan,” kata Irwansyah, Selasa (3/1/2023).

Mengenai kronologi maupun motif pencurian, Irwansyah belum mau menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih proses pengembangan.

Pihak KPK pun lantas merespons hasil penangkapan yang telah dilakukan kepolisian tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, respons polisi dinilai cukup cepat dalam menangkap maling yang beraksi di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY.

Ia mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada kepolisian, termasuk mendalami motif dari pencurian tersebut.

“Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Ali.

Pelaku Dipastikan Sangat Profesional

Pelaku pencurian di rumah jaksa KPK hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk melakukan aksinya.

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kedua pelaku yakni SIP dan JN ternyata terbilang profesional dalam profesinya.

“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB,” kata Irwansyah, Kamis (5/1).

Kategori profesional lainnya menurut Polisi adalah ketika barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yakni digital video recorder (DVR) CCTV miliknya ikut digondol pelaku. Selain itu, pelaku diketahui ikut mengambil laptop dinas KPK beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba masing masing di Tegal dan Cipinang,” jelasnya.

Para pelaku pun sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap penyidik Polda DIY di dua lokasi berbeda.

Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya pesanan atau keterlibatan pihak lain dalam menjalankan pencurian laptop tersebut, Irwansyah mengaku masih mendalami hal tersebut.

“Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya,” kilahnya.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kedua pelaku pun kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.***