Aksi Peringatan World Federation of Trade Union, Aliansi Serikat Buruh Geruduk Gedung Sate

Aksi Peringatan World Federation of Trade Union, Aliansi Serikat Buruh Geruduk Gedung Sate
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya menggelar aksi peringatan pembentukan World Federation of Trade Union (WFTU) atau Gabungan Serikat Buruh Sedunia, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).

Dalam aksi itu, disampaikan sejumlah isu di antaranya tuntutan menaikan upah minimum 2022 sebesar 15 persen.

Ketua FPPB-KASBI Bandung Raya sekaligus, Slamet Priyanto menegaskan, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun depan karena telah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak.

Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau sampai formula upah memakai PP 36 kita akan tolak," lantang kata Slamet dari atas mobil komando.

Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.

Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar.

Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.

"Panas hari ini? Lebih panas lagi kalau tahun 2022 upah tidak naik," teriak Slamet.

"Kalau hari ini kawan-kawan tidak mau konsolidasi, bersatu untuk kenaikan upah, bisa-bisa upah tidak naik. Upah itu adalah hak yang tidak turun dari langit tapi harus diperjuangkan," lanjutnya.

KASBI memperingatkan pihak Pemprov Jabar dan DPRD Provinsi Jabar untuk tidak menganggap remeh gerakan buruh. Pihak KASBI menegaskan, aksi yang digelar hari ini hanyalah pemanasan.

"Bung Ridwan Kamil, Ini hanya pemanasan! Juga untuk anggota dewan di gedung DPRD sana yang ketika mau jadi pejabat mengemis-ngemis minta suara kaum buruh tapi setelah jadi pejabat mereka lupa. Bahkan hari ini kita datang pun seolah mereka acuh," kata seorang orator lain.

"Kami bisa melumpuhkan ekonomi Jawa Barat khususnya Bandung Raya kalau memang Ridwan Kamil lalai atas apa yang kami tuntutan hari ini," tegasnya.

Tetap Tolak Omnibuslaw

Di samping soal upah, secara mendasar KASBI tetap menolak Omnibuslaw, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Produk undang-undang itu dinilai produk yang tidak berpihak kepada rakyat, hasil dari perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif untuk kepentingan segelintir pemodal.

"KASBI dengan tegas menolak UU Cilaka yang dibuat secara rombongan, DPR harusnya membuat regulasi berpihak kepada rakyat tapi hari ini dia selingkuh dengan pemerintah dan mengesahkan UU Omnibuslaw. Korbannya rakyat lagi," ungkapnya.

Ada pula sejumlah isu lain yang turut dikemukakan, di antaranya seperti pelayanan kesehatan umum gratis untuk semua kalangan, peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh dan pensiunan serta korban PHK, kebebasan berserikat dan penyampaian pendapat, tuntutan jaminan kesehatan dan sosial, dan lainnya.

Massa KASBI Bandung Raya menggelar aksinya dan menyampaikan orasi, pembacaan puisi protes dan menyanyikan lagu penyulut semangat seperti Buruh Tani, Darah Juang hingga Internasionale sebagai kaum persatuan kaum buruh di dunia.

Terpantau, meski Jalan Diponegoro ditutup, aksi berlangsung dengan kondusif. Terlihat pula aparat kepolisian berjaga di balik pagar Gedung Sate.

Buruh Gelar Unjuk Rasa Respons 1 Tahun UU Cipta Kerja

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa untuk merespons satu tahun penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi ini melibatkan sekitar 10.000 anggota KASBI yang tersebar di 16 kota.

"Aksi ini dilakukan untuk merespons setahun penerapan omnibus law yang justru semakin menambah penderitaan kaum buruh, sekaligus aksi penolakan atas penghilangan upah sektoral kaum buruh," kata Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno, Kamis, 14 Oktober 2021.

Aksi nasional ini digelar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Subang, Bandung, Garut, Indramayu, Brebes, Semarang, Surabaya, Riau, Palembang, Batam, Kalimantan Timur, dan Manado. Di Jakarta, massa aksi bergerak dari Pulo Gadung dan bergerak ke arah patung kuda di Jalan Medan Merdeka.

Ketua Umum Konfederasi KASBI Nining Elitos mengatakan, situasi perburuhan dalam dua tahun belakangan ini sangat terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19. Banyak buruh yang di-PHK sepihak, dirumahkan atau diliburkan, atau tak diupah dengan alasan perusahaan sedang merugi atau bangkrut.

Ia menyebut situasi ini diperparah dengan adanya UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020. Beberapa dampak aturan ini, kata Nining, ialah tak adanya kenaikan upah sektoral kaum buruh di tahun 2021, pengurangan hak pensiun maupun pesangon, makin panjangnya batas waktu kontrak, dan lainnya.

"UU Omnibus Law Cilaka ini tetap disahkan dan diberlakukan walaupun telah banyak ditentang oleh kaum buruh, mahasiswa, pemuda, pelajar, dan kelompok gerakan rakyat lainnya," kata Nining.

Dalam aksi ini, KASBI menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pemerintah turunannya; mendesak dihapuskannya upah sektoral dan diberlakukannya kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula, serta kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

Kemudian mendesak setop PHK sepihak, menuntut jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat; mendesak dihentikannya kriminalisasi dan penangkapan aktivis; menuntut persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran serta meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT disahkan.

Berikutnya, menuntut agar seluruh penyuluh Keluarga Berencana dan penyuluh perikanan diangkat menjadi pegawai ASN yang diberikan gaji dan hak sesuai ketentuan; menuntut jaminan perlindungan kaum buruh di sektor industri seperti pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi, dan pengemudi daring.

Lalu mendesak diberikannya vaksin gratis untuk seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia; mendesak diusut tuntasnya kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19; dan mendesak dipekerjakannya kembali 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Selain itu, aksi hari ini sekaligus dalam rangka peringatan hari jadi Federasi Serikat Buruh Seluruh Dunia (World Federation of Trade Unions) yang ke-76 pada 3 Oktober lalu.***