Alasan Pemerintah Bayar Tunjangan Kinerja PNS Hanya 50 Persen dalam Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Alasan Pemerintah Bayar Tunjangan Kinerja PNS Hanya 50 Persen dalam Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam beleidnya diatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR PNS yang diberikan, yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pun dengan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan dengan komponen yang sama dengan THR 2023.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. 

Berarti, THR dan gaji ke-13 tahun ini tukin yang diperoleh PNS tidak akan cair 100 persen, alias hanya separuhnya. Ini karena Sri Mulyani mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini. 

"Penanganan Covid-19 masih tetap terkendali di 2023. Tapi di sisi lain, pemulihan ekonomi diliputi tantangan global tak pasti, seperti perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi, serta tren kebijakan moneter yang ketat untuk melawan inflasi, maka kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," jelas Sri Mulyani. 

THR juga diberikan bagi ASN daerah atau di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang berbeda pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya. 

THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai 4 April 2023

Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair mulai H-10 Lebaran 2023 atau pada 4 April 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Maka dari itu, Sri Mulyani menuturkan, Kementerian/Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yang telah diumumkan pemerintah.

"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Kemudian, kata Sri Mulyani, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan akan menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dalam pekan ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai Pemda," pungkasnya.***