Alasan Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Menyangkut Hak Asasi Manusia

Alasan Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, KPK: Menyangkut Hak Asasi Manusia
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. 

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK sudah beberapa pekan lalu. Meski sudah menjadi tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Edward.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi desakan kepada pihaknya untuk segera menahan Wamenkumham tersebut yang sudah resmi berstatus tersangka.

Pihak KPK menjelaskan sebelumnya alasan dari hal tersebut. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengusutan tersebut masih membutuhkan waktu dan proses yang panjang.

Desakan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara yang melaporkan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej ke KPK.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena penanganan perkara-kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia (HAM)," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dia bilang dalam penanganan kasus yang menyeret Eddy dilakukan secara secara berhati-hati.

"Kami tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum. Itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Tanak.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk mrnjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat Undang-Undang,  lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," sambungnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar  itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex, beberapa waktu lalu.

Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.

Sebelumnya juga, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun hingga saat ini ia masih bekerja seperti biasanya.***