Amnesty Internasional Sebut Kriteria Tes ASN Pegawai KPK Tak Jelas dan Langgar HAM

Amnesty Internasional Sebut Kriteria Tes ASN Pegawai KPK Tak Jelas dan Langgar HAM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini akibat beredar kabar ada puluhan pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan terancam dipecat.

Mereka terancam dipecat karena dinyatakan tidak lolos dalam tes Wawasan Kebangsaan yang merupakan bagian dalam seleksi alih status pegawai KPK jadi ASN.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengaku sudah mendengar kabar ini. Bahkan dalam laporan yang ia terima ada sekitar 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes alih status.

“Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dianggap memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah. Itu sama saja mundur ke era pra-reformasi, tepatnya pada 1990, ketika setiap pegawai negeri harus melalui 'litsus atau penelitian khusus' atau 'bersih lingkungan' yang diskriminatif," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Usman menjelaskan, masalah ini sudah masuk dalam pelanggaran HAM karena jelas ada unsur diskriminasi terhadap pegawai KPK. Seharusnya tidak boleh ada perlakuan berbeda meski ada pegawai memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.

“Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang," kata Usman.

Usman yang juga mengajar HAM di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menekankan, para pekerja seharusnya dinilai dari kinerjanya dan kompetensinya. Sehingga tidak relevan jika hanya dinilai dari ideologinya.

“Menurut standar hak asasi manusia international maupun hukum di Indonesia, pekerja seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya, bukan kemurnian ideologisnya," ucap Usman.

"Di masa lalu, litsus semacam ini menimbulkan masalah ideologis atas pendidikan dan menjauhkan banyak orang yang memenuhi syarat sebagai pegawai negeri akibat kriteria yang tidak jelas dan diterapkan secara tidak merata. Mengapa hanya KPK? Ada apa?” tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman mengatakan, tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK ini merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM. Sebab kejadian ini sama seperti yang terjadi di era Orde Baru.

“Screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini sungguh merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini, dan sekaligus mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru, saat ada litsus untuk mengucilkan orang-orang yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia," tutup Usman.***

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid