Anak Berkonflik dengan Hukum AG Akan Jalani Sidang Diversi Hari Ini Dalam Kasus Penganiayaan

Anak Berkonflik dengan Hukum AG Akan Jalani Sidang Diversi Hari Ini Dalam Kasus Penganiayaan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pelaku anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (29/3/2023).

Pacar Mario Dandy itu datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam pada pukul 09.20 WIB. AG turun dari mobil dengan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan merah muda.

Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Dia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.

Musyawarah diversi digelar di Ruang Sidang 7 PN Jaksel yang berlokasi dekat ruang tahanan PN Jaksel, tempat biasa para terdakwa menantikan persidangan dimulai. Ruang Sidang 7 merupakan ruangan yang biasa dipakai untuk persidangan perkara anak hingga sidang-sidang tertutup lainnya.

Sebagai informasi, sidang AG terkait kasus David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dilakukan tertutup di ruang mediasi yang hanya dihadiri keluarga dan kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga, kuasa hukum terdakwa, Bapas, tokoh, dan jaksa," ujar Djuyamto.

Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.

"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Mario dan Shane akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.

"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.

"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.***