Andi Irfan Diperiksa Terkait Kasus Pembuatan Fatwa MA Djoko Tjandra

Andi Irfan Diperiksa Terkait Kasus Pembuatan Fatwa MA Djoko Tjandra
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta – Penyidik Direktorat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya pada Jumat (18/9).

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam rangka untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Sejauh ini Andi Irfan Jaya diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus terkait Djoko Tjandra. Akan tetapi, pada pemeriksaan kali ini, Andi Irfan Jaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra.

“Guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut,” kata Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui keterangan tertulis, Jumat (18/09/2020).

Sebagaimana diketahui, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, penyidik Kejagung mencecar mantan politikus Partai Nasdem itu terkait kerjasamanya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra.

“Diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya, yaitu perkara Cessei Bank Bali,” kata Hari.

Andi Irfan jaya diduga menjadi perantara uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengurusan fatwa di MA itu agar Kejagung tak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pemeriksaan Andi Irfan dilakukan di Gedung KPK, karena mempertimbangkan efektifitas dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19. Karena Andi Irfan memang ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik. Serta juga sudah menggunakan alat pelindung diri (APD),” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Kejaksaan Agung memeriksa Andi pada 2 September 2020 dan  berujung pada penetapan Andi sebagai tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Hari menyatakan Andi dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat. Andi diduga bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut diperlukan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

Selain itu, Andi juga turut dijerat pasal suap terhadap penyelenggara negara serta pasal sual terhadap hakim. Pasal penyuapan hakim yang diatur di Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.