Anggota DPR Gelar Resepsi di Solo, Satpol PP: Pelanggaran Luar Biasa

Anggota DPR Gelar Resepsi di Solo, Satpol PP: Pelanggaran Luar Biasa
Lihat Foto

WJtoday, Solo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyebut acara resepsi pernikahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, di Solo, Jawa Tengah, sebagai pelanggaran luar biasa.

"Pelanggarannya luar biasa, [tamu] lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan [diselenggarakan] di ruangan tertutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (9/8/2021) dikutip dari Antara.

Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 kepada pihak restoran tempat diselenggarakannya acara pernikahan tersebut.

Menurut Arif, penyelenggara sempat beralasan resepsi tidak melanggar aturan karena resepsi dilakukan dengan sistem walk through. Artinya, para tamu langsung pulang setelah mengucapkan selamat dan berfoto bersama pengantin. Apalagi sebagian tamu juga menginap di Harris Hotel.

"Tapi tetap tidak kami izinkan. Kami tidak main-main. Kalau ada yang melanggar SE (Surat Edaran) kami bubarkan," katanya.

"Perintah Pak Wali tidak usah ada peringatan, langsung tutup saja karena ini jelas melanggar," lanjut dia.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/2377 tentang PPKM Level 4 di Kota Surakart, acara resepsi pernikahan ditiadakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung.

Soal tindak lanjut terhadap Anggota Dewan itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku tak perlu melakukan pemanggilan.

"Aturan ya aturan, tetapi beliau kan sudah kooperatif, enggak perlulah [dipanggil," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman menduga Luluk tak mengetahui status PPKM Level 4 di Solo.

"Saya sudah baca urutan kejadiannya, saya pikir itu berlatar belakang kesalahpahaman," kata Habib kepada wartawan, Selasa (10/8/10/8/2021).

"Mungkin beliau enggak ngeh kalau perda [peraturan daerah] setempat mengatur pernikahan hanya boleh di KUA," tambahnya menegaskan.  ***