Anggota DPR RI Soroti Penggunaan Dana Desa di Subang Belum Optimal

Anggota DPR RI Soroti Penggunaan Dana Desa di Subang Belum Optimal
Lihat Foto

WJtoday, Subang - Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa paradigma baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memaparkan, jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Namun, UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah desentralisasi kewenangan negara kepada masyarakat untuk membangun dirinya melalui penguatan pemerintahan desa dan seluruh masyarakat yang ada di bawahnya.

 “Di sini, Pemerintahan Kabupaten Subang berfungsi sebagai pembina langsung kepada desa. Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam rangka melakukan pembinaan kepada Desa,” kata Syamsurizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekda Kabupaten Subang, di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

Dia mendapati informasi, meskipun desa telah mendapatkan kucuran dana desa yang besar, penyelenggaraan pemerintahan desa di Subang belum optimal. 

Performa desa belum banyak berubah. Banyak kendala yang dihadapi, mulai minimnya regulasi, tata kelola pemerintahan yang belum profesional, hingga kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang masih rendah.

 “Jika kita lihat secara umum, potret SDM aparatur desa dari sisi pendidikan, 18 persen lulusan sarjana; 18 persen lulusan D3; 63 persen lulusan SLTA; selebihnya adalah lulusan SMP, SD, dan bahkan ada yang tidak lulus sekolah. Dengan potret SDM ini, peningkatan SDM aparatur desa tentu sangat mendesak,” ungkap Syamsurizal.

 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini memaparkan, APBN untuk membangun 74.953 desa dengan jutaan SDM di dalamnya sudah digelontorkan sejak tahun 2015 dengan jumlah alokasi yang besar. Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun; tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun, tahun 2020 sebesar Rp71,19 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun. 

Namun Syamsurizal menilai pembangunan di desa belum maksimal.

“Melihat dari beberapa permasalahan yang kita dengarkan, ada dua masalah besar. Pertama, kebutuhan perangkat regulasi untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Tanpa regulasi yang cukup, pemerintahan desa akan sulit untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang baik. Kedua, kebutuhan peningkatan SDM aparatur desa agar lebih berintegritas, akuntabel dan profesional,” ujarnya.

 Dia pun menyimpulkan, pemerintahan desa membutuhkan SDM yang paham tentang tata kelola pemerintahan desa, yaitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan manajemen pemerintahan desa

“Dana desa yang sangat besar harus dipahami oleh semua stakeholder desa. Dan jika tidak, maka akan menjadi bencana. Untuk peningkatan aparatur desa dibutuhkan sinergi dari semua pihak, khususnya antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tegas Syamsurizal.

 Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Subang adalah untuk memastikan Pemerintah Daerah terus berkomitmen dalam mengawasi, membina dan mengisi fungsi penguatan aparatur pemerintahan Desa yang berkualitas yang mampu memahami dan merespon dengan baik dan cepat terhadap berbagai permasalahan dan perubahan serta tantangan zaman yang dihadapi desa.  ***