Aniaya Warga hingga Tewas, Polres Majalengka Tetapkan 4 Anggota Geng Motor Tersangka

Aniaya Warga hingga Tewas, Polres Majalengka Tetapkan 4 Anggota Geng Motor Tersangka
Lihat Foto

WJtoday, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas, dan dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin (8/9/2022).

Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.  Diungkapkannya pula, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. 

Sebelumnya, Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.

"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Edwin menambahkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula saat warga menemukan seorang yang tergeletak di tengah jalan dan diduga sebagai korban kecelakaan. 

Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman, polisi mendapatkan alat bukti yang menyatakan orang itu bukan korban kecelakaan, melainkan penganiayaan.

"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," sebut Edwin.

Menurutnya kronologi kejadian penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan, kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," terangnya.

Edwin menambahkan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tutup Edwin.  ***