Anies Tegaskan Langgar Pergub PSBB Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda

Anies Tegaskan Langgar Pergub PSBB Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda
Lihat Foto
WJtoday,Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelanggar aturan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dibui. Masyarakat diminta mematuhi aturan untuk memutus rantai penyebaran virus korona (covid-19).

"Di dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

 

Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Pidana ringan bila berulang bisamenjadi lebih berat," ucap Anies.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Pergub dapat terlaksana dengan baik. Pergub tentang pelaksanaan PSBB itu berlaku mulai Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4).

Pergub memuat seluruh ketentuan terkait kegiatan di Ibu Kota. Baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.

Tertuang di dalamnya soal delapan sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas mulai dari sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, jasa dan media komunikasi. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Sektor kegiatan logistik dan distribusi barang, keseharian ritel seperti warung, toko kelontong hingga sektor industri strategis.

Pergub juga mengatur pembatasan orang dan barang. Masyarakat dilarang berkegiatan menggunakan kendaraan umum dan pribadi bila bukan untuk membeli kebutuhan pokok atau bekerja di delapan sektor di atas.

Bila mendesak, jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi tidak boleh melebihi 50% kapasitas. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan roda dua yang hanya diperbolehkan mengangkut satu orang dan barang.

"Prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, diharapkan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya memotong mata rantai penularan covid-19," tandas Anies. ***