Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah bagi Jemaah Asing Berusia 50 Tahun ke Atas

Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah bagi Jemaah Asing Berusia 50 Tahun ke Atas
Lihat Foto

WJtoday, Makkah  - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali memperluas batas usia umrah bagi jemaah asing dari semua negara. Aturan yang membatasi umrah hanya bagi kalangan berusia 50 tahun ke bawah akan dihapus.

Sementara itu usia minimal untuk jemaah umrah dari luar negeri masih dibatasi minimal 18 tahun. Sementara bagi warga lokal dan ekspatriat, usia batas minimal diperluas menjadi 12 tahun.

Aturan ini juga berlaku bagi jemaah non-umrah yang sekadar sholat di Masjidil Haram, termasuk Masjid Nabawi.

Perluasan usia bagi jemaah ini diberlakukan menyusul pelonggaran pembatasan Covid-19. Tentu saja semua jemaah harus mendaftar melalui aplikasi yang ditentukan serta memenuhi syarat, yakni sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Selain itu protokol lain yang harus dipatuhi adalah mengenakan masker.

Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini meluncurkan layanan izin umrah serta kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid bagi pendatang asing melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik. Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan  membawa anak-anak saat di Masjidil Haram.

Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud baru-baru ini mengeluarkan perintah penggunaan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi jemaah umrah dan pengunjung umum, dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah Saudi pada Kamis lalu juga mencabut larangan bepergian dari enam negara, antara lain Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir, terhitung mulai 1 Desember 2021. Negara-negara tersebut merupakan penyumbang terbesar jemaah umrah maupun haji. ***