Arak Bali Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Arak Bali Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan arak bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Arak bali masuk sebagai WBTB berbarengan dengan 9 warisan budaya lainnya, dari berbagai provinsi di Indonesia, yaitu uyah (garam), Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.

Penetapan arak bali sebagai WTWB, Gubernur Bali I Wayan Koster meminta masyarakat agar konsisten menjaga warisan leluhur tersebut.

“Dengan ditetapkan sebagai WBTb, arak bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).

Melansir VOI, minuman yang masuk dalam kategori world spirit itu adalah minuman golongan C. Yaitu arak yang dibuat melalui proses penyulingan dengan kandungan alkohol 25 - 45 persen.

Karena itu dia meminta agar pembuatan arak bali dengan proses penyulingan tradisional tersebut tetap dilestarikan dan tidak diubah-ubah secara bebas agar keasliannya tetap terjaga.

Kostar juga menyebut akan menindak tegas pelaku yang membuat arak bali yang tidak sesuai aturan karena akan merusak tradisi.

“Masyarakat tidak diperbolehkan membuat arak (dari) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, jika melanggar akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dia Juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, promosi, pembinaan, serta pengawasan terhadap wine bali tersebut.  ***