Area Lahan Sawah Dilindungi di Kota Bandung Terus Menipis

Area Lahan Sawah Dilindungi di Kota Bandung Terus Menipis
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut area lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Kota Kembang semakin menipis karena ada sejumlah alih fungsi lahan yang menjadi risiko pembangunan daerah perkotaan.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Kota Bandung memiliki lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 673,37 hektar berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Namun sebagian besarnya, kata dia, telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.

"Beberapa lahan memang sudah kami alihkan untuk infrastruktur, perluasan TPU, dan hankam. Risiko di perkotaan memang lahan yang terbatas karena statusnya sebagai metropolitan, ini berdampak juga pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi," kata Yana di Bandung, Selasa (12/4/2022).

Yana menjelaskan, rata-rata sawah yang berada di Kota Bandung merupakan sawah tadah hujan karena tidak memiliki lahan irigasi teknis. Sehingga produktivitas pertanian, kata dia, hanya bisa menghasilkan satu kali panen per tahun.

"Apalagi kalau kemarau, produksinya pasti rendah hanya 2-3 ton per sekali panen. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola 30,7 hektar sawah abadi di Kota Bandung, kita bisa sampai tiga kali panen per tahun," jelasnya.

Baca juga: Yana Mulyana segera Dilantik Jadi Wali Kota Definitif

Menanggapi alih fungsi LSD Kota Bandung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan LSD bisa dilepas jika pemkot bisa memenuhi kesepakatan dalam surat keputusan (SK).

"Harus ada bukti investasinya. Contoh, kalau tanahnya sudah dibeli, sertakan pada kami bukti transaksinya. Kami dari pusat juga tidak ingin menghambat pembangunan kota, maka dari itu kami sediakan SK ini," jelas Budi.

Menurutnya di dalam SK tertuang jalan tengah yang bisa diambil bersama. Jika dalam waktu masa jabatan atau lima tahun sejak keputusan revisi alih fungsi LSD tidak terealisasi, maka lahan tersebut bisa kembali ditetapkan sebagai LSD.

"Misal, ada satu wilayah yang harus jalan memutar sampai puluhan kilometer untuk menuju ke kota. Ternyata kalau kita tarik jalan lurus bisa lebih cepat, tapi harus melepaskan LSD," terangnya.

"Kita bisa lepaskan sawah beberapa hektar, dengan catatan daerah sawah sekitarnya jangan dibangun apa-apa lagi. Ini demi memajukan wilayah atau desa tersebut," imbuhnya mengakhiri.  ***