Arteria Dahlan Resmi Dilaporkan Masyarakat Adat Sunda ke Polda Jabar

Arteria Dahlan Resmi Dilaporkan Masyarakat Adat Sunda ke Polda Jabar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Majelis Adat Sunda bersama perwakilan Adat Minang serta komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan ujaran kebencian. Mereka menilai anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu telah menyinggung masyarakat Sunda.

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan Bahasa Sunda," ucap Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Mapolda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan. Menurut Ari, tidak menutup kemungkinan Arteria juga akan melakukan hal yang sama terhadap masyarakat adat lainnya.

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," kata dia.

Selain itu, kata dia, Arteria Dahlan juga telah dianggap melanggar konstitusi dan membuat keonaran karena ucapannya. Oleh karenanya, dia pun melaporkan dua hal tersebut ke Polda Jawa Barat.

"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar. Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," kata dia.

Ari mengatakan, Indonesia terbentuk dari berbagai suku bangsa. Dia pun menganggap Arteria telah melakukan penistaan.

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa sunda saat rapat. Pernyataan Arteria pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat.***

Baca Juga : Awalnya Menolak, Arteria Dahlan Kini Meminta Maaf