Artis ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Prostitusi Online

Artis ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Prostitusi Online
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan artis dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan figur publik, yakni aktris dan selebgram.

Polisi turut meringkus seorang muncikari dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis sinetron dan selebgram di Jakarta Utara.

Muncikari itu merupakan salah satu dari total empat orang yang diamankan polisi di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakut, Rabu (25/11) malam.

"Yang diamankan itu ada satu artis, satu selebgram, satu mucikari, dan satu laki-laki," kata Yusri kepada wartawan, Kamis, 26 November.

ST, MA, AR, dan CS ditangkap pada Rabu, 25 November malam di sebuah hotel bintang lima yang ada di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menyebut pihaknya mengamankan barang bukti, salah satunya berupa telepon seluler.

Keempat orang yang terlibat dalam prostitusi online tersebut juga sudah menjalani tes urin. Hanya saja, Hadi belum mau membeberkan lebih lengkap terkait kasus ini.

"Nanti saja tanyanya kalau rilis. Saya enggak mau mendahului," pungkasnya. ***