AS Perpanjang Keadaan Darurat Nasional Akibat Pandemi Covid-19

AS Perpanjang Keadaan Darurat Nasional Akibat Pandemi Covid-19
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperpanjang keadaan darurat nasional akibat pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak Maret 2020. Status ini akan diperpanjang mulai 1 Maret 2022 karena ancaman kesehatan masyarakat akibat virus corona masih tinggi.

Menurut Biden, dengan jumlah korban tewas akibat Covid-19 di AS menembus 900.000 orang, pemerintah pusat masih perlu merespons pandemi dengan kemampuan penuh.

“Masih ada kebutuhan untuk melanjutkan keadaan darurat nasional ini,” kata Biden, dalam surat kepada Ketua DPR dan Senat, dikutip dari Reuters, Sabtu (19/2/2022).

Keadaan darurat nasional akibat pandemi Covid-19 diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump sebagai syarat untuk mencairkan bantuan sebesar 50 miliar dolar AS ke seluruh daerah.

Namun keputusan Biden memperpanjang keadaan darurat disampaikan justru saat banyak kepala daerah di AS mencabut pembatasan Covid-19 menyusul turunnya kasus varian Omicron.

Gubernur New York dan Massachusetts pekan lalu mengumumkan akan mengakhiri aturan wajib menggunakan masker pada kondisi tertentu, mengikuti langkah yang sudah diambil New Jersey, California, Connecticut, Delaware, dan Oregon.

Sementara itu pejabat kesehatan AS sedang mempersiapkan fase pandemi berikutnya terkait menyusutnya kasus Omicron.***