Aturan Baru PDIP, Kepala Daerah Wajib Terima Tamu Hanya di Kantor

Aturan Baru PDIP, Kepala Daerah Wajib Terima Tamu Hanya di Kantor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - PDIP mengeluarkan aturan terbaru pasca pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dengan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto mengatakan, aturan baru tersebut mengatur mengenai tata cara penerimaan tamu atau tokoh oleh kepala daerah yang menjadi kader partai mereka.

“Dengan berbagai kejadian-kejadian terakhir tadi, kemudian kami berdiskusi,” kata Hasto dalam keterangannya dikutip, Selasa (23/5/2023).

Tak tanggung-tanggung, aturan tersebut kali ini melarang para kepala daerah untuk bertemu tamu atau tokoh di luar kantor.

“Oh gitu nanti kalau ada tamu-tamu ya akan diterima secara resmi di kantor di mana kepala daerah itu bertugas, baik di kantor wali kota maupun di kantor kabupaten,” jelasnya.

Hasto pun menyatakan telah mendengar penjelasan dari Gibran, dan menyatakan memahami posisinya sebagai Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasto kemudian mengklaim, bahwa pada saat dirinya memberikan penjelasan bahwa setiap kader partai harus tunduk pada Megawati dalam setiap kebijakan yang telah diputuskan.

“Mas Gibran juga sudah menyatakan komitmennya sebagai kader partai untuk menjalankan hal-hal yang menjadi kebijakan dari DPP PDIP dan yang menjadi instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan,” tutupnya.***