Aturan PSBB Diperlonggar, Legislator Imbau Pelaku Usaha Tetap Waspada

Aturan PSBB Diperlonggar, Legislator Imbau Pelaku Usaha Tetap Waspada
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabar resmi diperpanjang dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2020.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan PSBB tersebut dilakukan guna mewadahi kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona kuning. 

Namun, aturan PSBB tahap keempat itu lebih longgar dari tahap sebelumnya. Dalam rangka menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejumlah sektor usaha  kembali diizinkan beroperasi. Walaupun protokol kesehatan mesti tetap dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Anggkota Komisi III DPRD Jabar Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, mengajak pelaku usaha tetap waspada serta mematuhi aturan dan disiplin dalam menerapkan PSBB.

"PSBB kali ini diperlonggar, sejumlah kegiatan usaha diperbolehkan kembali beroperasi. Namun dalam artian jangan longgar dalam menerapkan protokol AKB, kewaspadaan tetap diutamakan. Pandemi ini masih belum selesai." kata Thoriqoh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2020).

Dia mengingatkan pemerintah di daerah terus melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang beroperasi selama penerapan PSBB menuju AKB ini.

Ditambahkannya, pelaku usaha di mal atau pasar tradisional,, harus melakukan pengawasan kepada pengunjung yang datang agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jangan sampai pelonggaran di tempat yang berpotensi kerumunan seperti mal dan pasar malah jadi tempat penyebaran infeksi virus corona karena mengabaikan protokol kesehatan." ujar legislator dari Fraksi PAN tersebut.

"Kalau perlu diberi sanksi, kemudian peringatan jika ada pelaku usaha yang melanggar. Kalau ada yang terus melanggar,  lakukan penutupan usaha sementara," tandasnya. ***