Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster, Masyarakat Bisa Disuntik 3 Bulan Setelah Vaksinasi Kedua

Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster, Masyarakat Bisa Disuntik 3 Bulan Setelah Vaksinasi Kedua
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah akhirnya memangkas waktu vaksinasi booster untuk masyarakat umum menjadi 3 bulan sejak vaksinasi kedua.

Semula, pemberian booster dilakukan 6 bulan setelah vaksin primer lengkap. Aturan tersebut, dituangkan dalam SR.02.06/II/ 1180 /2022.

Disebutkan dalam surat tersebut yakni, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19, Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, pemerintah meningkatkan dan memperluas vaksinasi booster, terutama vaksin lengkap bagi yang belum mendapatkan.

Selain itu, interval pemberian dosis booster untuk lansia dan umum disesuaikan menjadi 3 bulan setelah vaksin primer.

Berikut isi dari keputusan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh dr Maxi Rondonuwu per 25 Februari 2022 seperti dikutip dari covid.go.id:

1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui
pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat
umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer
lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi
COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.***