Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Akan Dihadirkan di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai

Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Akan Dihadirkan di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap eks Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Sidang kasus dengan terdakwa M Syahrial rencananya itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021), hari ini.

Selain Azis, Jaksa KPK juga menghadirkan eks penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Benar, Tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dan Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.

Ali menyebut Jaksa KPK sudah mengonfirmasi, bahwa Azis akan menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan penyidik Robin. 

"Informasi yang kami terima, Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***