Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI

Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, usai dijadikan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan resmi dari Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Sabtu (25/9/2021). Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar.

"Sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," tulis keterangan tersebut.

Partai Golkar adalah partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, Partai GOLKAR akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai politikus Golkar itu ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Baca Juga : Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Kata Airlangga Hartarto