Azis Syamsuddin Terbukti Suap Penyidik KPK Rp3,1 Miliar untuk Setop Kasus

Azis Syamsuddin Terbukti Suap Penyidik KPK Rp3,1 Miliar untuk Setop Kasus
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp3,1 miliar. 

Suap agar Stepanus membantu berhenti mengusut perkara yang menjeratnya di Lampung Tengah.

"Ada sekitar Oktober 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (politikus Golkar Aliza Gunado)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga : KPK Sebut Agar Terhindar dari Kasus, Azis Syamsuddin Suap Penyidik Rp3 Miliar

Firli enggan memerinci perkara yang dimaksud. Namun, saat pemufakatan, kasus sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Robin dibantu pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut. Setelah itu, Robin meminta Aliza dan Azis memberikan Rp2 miliar untuk menutup kasus. Robin meminta uang Rp4 miliar.

Setelah permintaan uang tutup mulut itu, Maskur meminta Azis menyerahkan Rp300 juta. Duit sebagai uang muka penanganan kasus.

"Untuk teknis pemberian yang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH (Maskur Husain)," ujar Firli.

Robin beberapa kali bolak-balik ke rumah Azis pada Agustus. Tiap kali pulang dari rumah Azis, Robin membawa uang dengan mata uang dolar. Total uang yang sudah diterima Rp3,1 miliar.

Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Baca Juga : Azis Syamsuddin Dijemput Paksa Penyidik KPK, Hasil Test Antigen Negatif