Bacakan Nota Pembelaan, Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Bacakan Nota Pembelaan, Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Se-Jabodetabek tahun 2020, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Puteri.

Permintaan maaf itu disampaikan Juliari dalam pembacaan pledoinya atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Dalam peldoinya, Juliari meminta maaf kepada Jokowi lantaran dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada bawahannya di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengerjaan bantuan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya. Sehingga harus berurusan dengan hukum," kata Juliari dalam pembacaan pledoinya, Senin (9/8/2021).

Tentunya, kata Juliari, kasus yang kini tengah menjeratnya sangat menjadi sorotan masyarakat terutama Presiden Jokowi yang cukup terganggu dalam kasus korupsi ini.

"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," ucapnya.

Kemudian, tak lupa Juliari juga menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati. Ia, pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu dalam memberikan jabatan distruktur partai sejak tahun 2010.

"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dsn cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI P," ungkapnya.

Juliari pun meyakini PDI Perjuangan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa.

"Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ujarnya.

Terakhir, dalam peldoinya Juliari menyebut bahwa putusan majelis hakim nantinya sangat berdampak besar bagi keluarganya.

Apalagi, kata Juliari, ia masih memiliki tanggungan dengan anak-anaknya yang berusia masih kecil yang masih sangat membutuhkan sosok ayah.

"Dalam benak saya hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," katanya.

"Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim tang mulia," ucapnya menambahkan.

Maka itu, Juliari berharap majelis hakim dalam putusannya nanti, dapat membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan YME," imbuhnya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari dijerat 11 tahun penjara dan juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***