Bakal Digugat Tommy Soeharto Soal Penyitaan Aset di Karawang, Ini Kata Kemenkeu

Bakal Digugat Tommy Soeharto Soal Penyitaan Aset di Karawang, Ini Kata Kemenkeu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan belum menerima secara resmi informasi terhadap langkah hukum yang akan diambil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait dengan aset yang disita oleh negara.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menegaskan pihaknya belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy tersebut.

"Sampai saat ini kami dari Kemenkeu maupun Satgas dari PUPN atau KPKNL yang urus piutang Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Nanti akan sama-sama kita lihat, langkah yang akan dilakukan," ujar Tri Wahyuningsih dalam Media Briefing DJKN.

Tri Wahyuningsih memastikan proses penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang ada. Sehingga, gugatan tersebut tak akan membuat pemerintah berhenti melaksanakan tugas menagih uang negara.

"Bagi kami apa yang kami laksanakan terkait sita maupun yang telah kami laksanakan terkait sita itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kewenangan kami," jelas dia.

Baca Juga : Aset di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Akan Ambil Langkah Hukum

Tommy sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait utang BLBI dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Satgas. Adapun utang Tommy ke negara tercatat sebesar Rp2,61 triliun, setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Berikut aset tanah yang disita satgas BLBI:
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.***