Bandung Lautan Reklame, KPK Diminta Turun Tangan

Bandung Lautan Reklame, KPK Diminta Turun Tangan
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Lebih dari satu dekade ini, keberadaan sampah visual dari berbagai reklame iklan, terus menjamur dan mengotori wajah Kota Bandung. Estetika kota pun kini semakin semrawut oleh tiang-tiang pancang reklame yang tumbuh bak jamur di musim penghujan.

Ironisnya, alih-alih melakukan penertiban, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung malah membiarkan tindak kejahatan visual itu terjadi. Tiang-tiang pancang media promosi luar ruang (outdoor) pun terus bermunculan mengotori wajah kota.

Menanggapi hal itu, mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014, Aat Safaat Hodijat mengatakan, kesemrawutan reklame di Kota Bandung saat ini sudah dapat dikatakan masuk pada kriteria brutalisme dan vandalisme.

Ia bilang, pelanggaran peletakan titik reklame, ukuran dan pelayanan perizinan menjadi masalah paling menonjol saat ini.

“Contoh dari pelanggaran itu adalah reklame rokok,” ujar Aat dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Menurut dia, selain banyak yang menyalahi ukuran, peletakan reklame rokok juga banyak yang tidak sesuai zonasi sebagaimana diatur dalam perda dan perwal.

“Sehingga Kota Bandung saat ini layak disematkan predikat kota lautan reklame rokok’,” sebut Aat.

Selain itu, untuk masalah reklame non rokok, menurutnya selain konstruksi yang melanggar ketentuan perda dan perwal, juga peletakan.

“Contoh, di kantor pemerintah, militer, polisi, pendidikan dan ibadah dilarang ada reklame komersial, tapi saat ini sudah satu tahun lebih berdiri tegak videotron di halaman Kantor Polrestabes Bandung,” katanya.

Aat mengatakan, videotron di halaman Polrestabes Bandung tersebut jelas-jelas menayangkan muatan iklan komersial.

“Namun terkesan dibiarkan karena mungkin ewuh pakewuh jika Satpol PP harus melakukan penertiban,” ucap dia.

Kata Aat, tata letak reklame yang saling menutupi atau bertumpuk harus menjadi perhatian. Selain tidak mencerminkan adanya asas etika bisnis yang sehat, juga merusak estetika kota.

Dikemukakannya, sejak kepemimpinan Wali Kota Aa Tarmana sampai wali kota saat ini, carut marut masalah reklame tidak pernah tuntas. Baik penataan terlebih penertibannya.

“Alasannya klasik, keterbatasan anggaran penertiban. Patut diduga juga kesemrawutan ini melibatkan banyak oknum dan pihak terkait, karena bisnis reklame merupakan ceruk dana non budgeter,” ujarnya.

Baca juga: 7.200 Liter Minyak Goreng di Satu Ritel Habis dalam 2 Jam

“Tentu, hal ini rentan membuahkan tindak pidana korupsi, gratifikasi tepatnya. Saling keterkaitan berbagai pihak inilah yang membuat permasalahan ini tidak pernah usai,” tambah Aat.

Menurutnya, kesemrawutan reklame dapat menjadi cerminan ketidakberdayaan atas adanya invisible hand dari kekuasaan dan carut marutnya birokrasi pelayanan dan penegakan hukum perda.

Pemkot Bandung, kata Aat, harus jujur mengakui tak berdaya menghadapi kekuatan oligarki dan intervensi kekuasaan.

Jika tidak lagi sanggup, lanjut Aat, ada baiknya Pemkot Bandung meminta bantuan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyempurnaan regulasi dan tindakan penegakan hukumnya.

“Pekerjaan rumah yang sungguh tidak ringan bagi Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di sisa masa jabatannya saat ini untuk menyelamatkan wajah kota dari polusi visual akibat brutalisme dan vandalisme reklame,” pungkas Aat.  ***