Bansos 2023 untuk Siswa SD hingga SMA Tahap 3, Simak Syarat dan Cara Pencairan
WJtoday, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada siswa SD hingga SMA.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar keluarga kurang mampu. Bansos Rp500.000 akan dicairkan sebanyak 4 kali dalam setahun.
Sebagai informasi, dalam PKH ada 7 kategori bantuan yang 3 di antaranya ditujukan untuk pendidikan siswa. Detailnya sebagai berikut:
1. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
Siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan bahwa mereka bukan anak dari ASN maupun anggota TNI/Polri. Penyaluran bansos ini dilakukan melalui bank Himbara
Selain itu, ada opsi untuk mencairkannya melalui PT Pos Indonesia jika penerima bantuan kesulitan mengakses bank.
Bansos PKH Tahap 1 Bakal Cair Maret 2023 Hingga 21 Agustus 2023, pencairan PKH tahap 3 belum dilakukan oleh Kemensos karena proses verifikasi masih berlangsung.
Diprediksi, pencairan tahap 3 akan dimulai pada akhir Agustus atau paling lambat akhir September.
Sementara itu, sejumlah bantuan sosial juga sedang berlangsung, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
PIP menyediakan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.
Siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dapat menerima bantuan PIP dengan besaran berdasarkan jenjang pendidikan.
Kemendikbud Ristek menekankan, pemegang KIP, yatim piatu, dan siswa dengan kondisi khusus adalah yang berhak mendapatkan bantuan ini. ***