Banyak Pinjol Ilegal Tak Tersentuh Hukum, Indef Minta Pemerintah Bongkar Penyalur Dananya

Banyak Pinjol Ilegal Tak Tersentuh Hukum, Indef Minta Pemerintah Bongkar Penyalur Dananya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Praktik penyedia pinjaman online ilegal atau yang tak tersentuh hukum makin marak di Indonesia. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Media Wahyudi Askar menilai pemerintah perlu mengungkap aktor dibalik pinjol ilegal tersebut.

Adapun pemerintah telah memblokir 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sedangkan yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Atas dasar itu, ia mengatakan masih banyak penyedia pinjaman online yang belum tersentuh hukum.

“Sehingga yang perlu dilakukan adalah, pertama, mengungkap siapa penyalur dana dari pinjol tersebut, karena diduga perusahaan pinjol didanai oleh perusahaan asing di China dan Rusia dan sering berganti nama,” paparnya, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah perlu mengimbangi upaya hukum ini dengan upaya-upaya lainnya diluar aspek hukum.

Ia menaksir, setidaknya ada dua alasan utama banyaknya korban penipuan dari penyedia jasa pinjol abal-abal.

Pertama, karena lemahnya pengawasan dari lembaga keuangan sehingga upaya penerapan unsur pidana tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Serta kedua, karena memang masyarakat tidak punya alternatif lain di tengah tingginya beban finansial di masa pandemi.

“Faktor yang kedua ini yang juga harus dicari solusinya oleh pemerintah, lewat perbaikan penyaluran bansos, bantuan terhadap UMKM, serta insentif lainnya sehingga masyarakat masih punya bantalan ekonomi selama pandemi,” katanya.***