Bareskrim Limpahkan Berkas Doni Salmanan Terkait Trading Quotex ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas Doni Salmanan Terkait Trading Quotex ke Kejagung
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung RI.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Barekrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menerangkan, pelimpahan tahap satu berlangsung hari ini, Senin (18/4/2022).

"Iya betul," jawab Reinhard ditanya pelimpahan berkas Doni Salmanan terkait investasi bodong.

Reinhard menerangkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu, menerima surat P21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Iya betul, diteliti jaksa dahulu, setelah dinyatakan lengkap akan ada surat P21 dari jaksa, kemudian dilanjutkan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar dia.

Pada perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***