Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Produksi Oli Palsu, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Produksi Oli Palsu, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus produksi dan peredaran oli palsu di Jawa Timur. 

Adapun kelima tersangka tersebut berinisial AH, AK, AL alias TOM, AW, dan FN.

Dirtipidter Brigjen Hersadwi Rusdiyono membeberkan peran dari kelima tersangka. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan pemilik usaha. Mereka adalah AH, AK, dan FN.

“Kemudian, ‘AL’ alias Tom, dan ‘AW’ sebagai operasional,” kata Rusdiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium. 

Kemudian, oli dimasukkan ke dalam kemasan botol oli dengan merk yang sudah banyak diedarkan beberapa perusahaan.

“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” ujar dia. 

Atas kejahatan tersebut, kelimanya terkena pasal berlapis.

“Yang pertama Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” imbuhnya.

“Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 huruf B UU No. 3 Tahun 2014,ntentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terusnya.

Lalu, kelima terkena Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Terakhir, Pasal 382 BIS KUHAP Jo Pasal 55, tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak 13.500 rupiah,” pungkasnya. 

Lalu, kelima terkena Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Terakhir, Pasal 382 BIS KUHAP Jo Pasal 55, tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak 13.500 rupiah,” pungkasnya. ***