Bareskrim Polri Kembali Periksa Ivan Gunawan dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pro

Bareskrim Polri Kembali Periksa Ivan Gunawan dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pro
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memanggil kembali artis dan desainer Ivan Gunawan dan Disjoki (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una. Pemanggilan tersebut terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Pihak pengacara Ivan Gunawan menyebut, kliennya dipanggil untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro

"Mau ada pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Ivan Gunawan Sandy Arifin kepada wartawan.

Diketahui, Ivan Gunawan pernah diperiksa oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait DNA Pro pada 14 April lalu

Ivan mengaku bahwa, telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro.  

Selain Ivan Gunawan, Penyidik juga periksa DJ Una terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"DJ Una diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Gatot menyebut, DJ Una diperiksa dalam kebutuhan untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan DNA Pro

"DJ Una itu datang jam 13.30 saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," ujar Gatot.

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. ***