Bareskrim Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical sebagai DPO Kasus Gagal Ginjal

Bareskrim Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical sebagai DPO Kasus Gagal Ginjal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dittipidter Bareskrim Polri hingga kini belum menemukan keberadaan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E terkait kasus gagal ginjal akut. 

Kini, E resmi dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO ya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (26/11/2022).

E merupakan salah satu tersangka kasus ini. Pipit menyebut E juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Pencekalan sudah," ujarnya.

Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical, inisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

"Iya kan (sudah tersangka), kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Pipit mengatakan E ditetapkan tersangka sejak Bareskrim menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai tersangka perusahaan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan E.

"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," katanya.

"Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini, ya kan. Ini kan memang nggak mudah kita kan mencari ini kan nggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu belum pernah kenal ya kan," imbuhnya.

Dicari Keberadaan Pemilik CV Chemical Samudera 

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera berinisial E, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila masih tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.

"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa, kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (24/11).

Pipit menuturkan pihaknya juga tengah mempersiapkan pencekalan terhadap E. Dia menyebut semuanya sedang dalam proses.

"(Cekal) sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujarnya.

Temukan 42 Drum Oplosan Obat Sirop di CV Samudera Chemical

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penyidik menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop.

"Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Pipit mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan. Sementara, pemilik CV Samudera Chemical inisial E hingga kini belum kunjung diperiksa karena diduga melarikan diri.

"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan perushaan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Afi Farma. Kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.

PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi. Dari CV Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.***