Bareskrim Telah Limpahkan Berkas Kasus Putri Candrawathi ke Kejagung

Bareskrim Telah Limpahkan Berkas Kasus Putri Candrawathi ke Kejagung
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," ungkap Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Selain itu, Fadil menyatakan berkas empat tersangka lainnya bakal dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Dia menyampaikan pengembalian itu dikarenakan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, juga tentang kesesuaian alat bukti.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," terangnya.

Ditekankannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menuntaskan perkara itu hingga dibawa ke pengadilan.

"Proses hukum harus dilakukan cermat dan hati hati, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan pasal yang disangkakan. Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara, karena saya takut bias," tutup Fadil.

Putri Candrawathi akan Hadiri Rekonstruksi
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut bakal menghadiri proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (30/8).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya akan ikut dalam proses hukum tersebut sama seperti tersangka lainnya. Meskipun saat ini kliennya tidak sedang dilakukan penahanan oleh Mabes Polri.

"Insya Allah akan hadir," tutur Arman saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Seperti diketahui, penyidik Tim Khusus Polri belum melakukan penahanan kepada Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. 

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.  ***