Batas Penyerahan Koalisi Partai dan Nama Calon PM ke-10 Malaysia Maksimal Siang Ini

Batas Penyerahan Koalisi Partai dan Nama Calon PM ke-10 Malaysia Maksimal Siang Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Batas waktu penyerahan dokumen dukungan untuk koalisi partai dan nama calon Perdana Menteri (PM) Malaysia diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022), siang waktu setempat.

Nama yang nantinya ditunjuk oleh Raja Malaysia akan bertugas membentuk pemerintahan baru.

Seperti dilansir The Star, perpanjangan itu diumumkan oleh Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Shamsuddin dalam pernyataan terbaru yang dirilis pada Senin (21/11) waktu setempat.

Diumumkan oleh Ahmad Fadil bahwa Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah mengeluarkan perintah persetujuan agar proses dan pencalonan PM ke-10 diperpanjang hingga Selasa (22/11) siang, sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

Perpanjangan ini, sebut Ahmad Fadil, menindaklanjuti permintaan para pemimpin partai dan koalisi politik di Malaysia.

"Perintah persetujuan Yang Mulia ini merupakan tindak lanjut atas permintaan para pemimpin partai politik dan koalisi partai politik yang telah diterima Istana Negara pada Senin (21/11) waktu setempat," sebut Ahmad Fadil dalam pengumumannya.

"Sehubungan dengan itu, Yang Mulia memanggil dan berpesan kepada semua rakyat untuk bersabar dan tenang hingga proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan Perdana Menteri ke-10 selesai dilakukan," ucapnya.

"Yang Mulia juga mengingatkan rakyat bahwa penyelenggaraan negara ini masih tetap berjalan seperti biasa di bawah manajemen sementara Pelaksana Tugas (Plt) Perdana Menteri berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan sementara," imbuh Ahmad Fadil.

Ahmad Fadil juga menambahkan bahwa Raja Malaysia menyerukan rakyat untuk mendoakan bersama agar proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM dipermudah dan berjalan lancar.

Hasil pemilu Malaysia pada Sabtu (19/11) waktu setempat tidak menghasilkan satu pun koalisi atau partai politik yang mencapai ambang batas 112 kursi -- dari total 222 kursi parlemen -- yang dibutuhkan untuk mendapatkan suara mayoritas dan berhak membentuk pemerintahan baru.

Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar Ibrahim meraup 81 kursi dan Perikatan Nasional yang dipimpin Muhyiddin Yassin meraup 73 kursi. Kedua koalisi sama-sama berada di posisi terdepan untuk membentuk pemerintahan baru. Namun mereka masih harus membentuk aliansi dengan koalisi atau partai lainnya untuk bisa mencapai ambang batas itu.

Selain Pakatan Harapan (PH) dan Perikatan Nasional (PN), sejumlah koalisi partai lainnya yang juga meraup kursi parlemen antara lain, Barisan Nasional (BN) yang dipimpin UMNO meraup 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) meraup 22 kursi, Gabungan Rakyat Sabah (GRS) meraup enam kursi, Partai Warisan meraup tiga kursi dan masing-masing satu kursi didapatkan Partai Kesejahteraan Demokratik Masyarakat (KDM) dan Partai Bangsa Malaysia (PBM).

Pada Minggu (20/11) waktu setempat, Raja Malaysia memberikan batas waktu hingga Senin (21/11) siang, pukul 14.00 waktu setempat, bagi partai dan koalisi politik untuk menyerahkan dokumen dukungan mayoritas guna membentuk pemerintahan baru dan menyerahkan nama calon PM selanjutnya.***