Batas Tarif Rapid Test Antigen Turun dari Rp250.000 Jadi Rp99.000

Batas Tarif Rapid Test Antigen Turun dari Rp250.000 Jadi Rp99.000
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru terkait Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Melansir siaran pers Kemenkes, pemerintah menurunkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid test antigen dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” jelas Faisal.

Informasi saja, rapid test antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pemeriksaan rapid test antigen dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan rapid test antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dirjen Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegas Kadir.

Dengan berlakunya harga baru ini, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.***