Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Alasan Pemerintah Arab Saudi

Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Alasan Pemerintah Arab Saudi
Lihat Foto

WestJavaToday.com - Arab Saudi mulai pekan ini membatasi penggunaan pengeras suara di masjid, yaitu hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah, serta dengan volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Dilansir Gulf News, pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Senin (24/5).

Al-Sheikh merilis edaran ini dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad, yaitu bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.

Masih merujuk Syariah itu, Al-Sheikh mengatakan suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid, sehingga, suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.

Selain itu, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette, edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.***(agn)